Polisi Terima Laporan Dugaan Berita Hoax Connie Bakrie

INDOPOS.CO.ID – Polda Metro Jaya menerima laporan tentang dugaan penyebaran berita hoaks terkait pemilihan umum (pemilu) 2024 melalui akun media sosial (medsos) Instagram milik pengamat pertahanan, militer, dan intelijen Connie Rahakundini Bakrie.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa laporan dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) mengenai berita hoaks dari akun Connie telah diverifikasi sebagai benar.

“Laporan AMUK telah didaftarkan dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ pada tanggal 20 Maret 2024. Sedangkan laporan JPUD telah didaftarkan dengan nomor LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ pada tanggal 20 Maret 2024,” katanya dalam keterangan tertulis Sabtu (23/3/2023).

Ia menjelaskan kedua laporan tersebut menyatakan bahwa akun Connie dengan nama @connierahakundinibakrie memuat narasi yang menyebutkan bahwa Sirekap dan formulir C1 Pemilu 2024 dapat diakses oleh Polres-Polres.

Ilustrasi Hoaks. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

“Narasi tersebut mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri, yang menyatakan bahwa “Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dilakukan oleh Polres-Polres,” ujarnya.

Dalam laporannya kepada SPKT Polda Metro Jaya, Ade Safri menjelaskan bahwa kedua pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diserahkan meliputi satu buah flash disk dan satu lembar kertas berisi cuplikan layar dari akun IG yang bernama @connierahakundinibakrie, ” katanya.

“Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan,” imbuhnya.

Ade mengatakan bahwa serangkaian tindakan penyelidikan tersebut dilakukan untuk menemukan dan mengidentifikasi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sehingga dapat ditentukan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari, mengidentifikasi, dan menentukan apakah ada tindak pidana yang terjadi atau tidak,” jelasnya.

Ade menegaskan penyidik telah meminta keterangan terhadap empat saksi yang terdiri atas pelapor dan saksi-saksi yang dibawanya.

Keduanya melaporkan akun tersebut dengan pasal 28 ayat (3) jo pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (fer)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *