45 Persen Pekerja Laki-laki Belum Dapatkan Cuti Istri Melahirkan

INDOPOS.CO.ID – Head of Social Research Populix, Vivi S Zabkie mengatakan, survei Populix diketahui cuti melahirkan untuk ayah berkisar antara 2-5 hari kerja saja. Hal ini, menurut dia, karena merujuk pada undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan.

“Dalam UU disebutkan cuti ayah untuk istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari,” ujar Vivi dalam keterangan, Senin (6/5/2024).

Menurut dia, cuti melahirkan untuk ayah bahkan tak dapat dinikmati oleh semua pekerja. Terdapat 45 persen pekerja mengatakan, tidak ada jatah cuti ayah di tempatnya bekerja.

“Hanya 4 persen perusahaan yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah lebih dari 1 bulan,” katanya.

Ia menuturkan, aturan cuti melahirkan yang saat ini diatur dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan kepada pekerja laki-laki dan perempuan menurut survei Populix belum cukup buat para ayah. Sekitar 49 persen pekerja mengatakan cuti ayah kurang.

Sedang, lanjut dia, ada 74 persen menilai cuti ibu sebanyak 3 bulan sudah cukup. Terdapat 15 persen yang menilai jumlah cuti ayah dan ibu saat ini masih sama-sama kurang.

“Para pekerja dalam survei ini paling banyak mengusulkan cuti ayah setidaknya 1 bulan mencapai 39 persen,” bebernya.

“Dan umumnya responden setuju bila ayah ataupun Ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan. Karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi,” imbuhnya. (nas)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *