INDOPOS.CO.ID – Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyambut syukur atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak membatalkan putusan MK 90/PUU-XXI/2023, sehingga pencalonan Gibran Rakabuming Raka tetap sah.
Hal itu menyikapi putusan MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie yang memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11/2023).
“Publik dan masyarakat bersyukur melihat hal yang substansi bahwa putusan MK tetap mempersilakan generasi muda hadir dalam perpolitikan nasional,” kata anggota tim hukum dan advokasi TKN Habiburrahman di Kantor TKN, Slipi, Jakarta.
Dia menegaskan bahwa putusan MKMK telah membuktikan gagalnya rencana pihak lain yang ingin menjegal Gibran.
“Bahwa alhamdulilah ya, saya juga tadi sujud syukur, ternyata wacana atau rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK,” cetus Habib yang merupakan politisi dari Gerindra.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan menyatakan apa yang diputuskan MKMK dengan tegas membuktikan pencalonan Gibran adalah sah demi hukum.
“Setelah kami perhatikan secara seksama, putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap putusan MK Nomer 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan Bacawapres. Oleh karena itu pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan telah mengikuti prosesnya harus segera diputuskan menjadi pasangan yang sah,” kata Hinca.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak ragu lagi atas legalitas dari pasangan Prabowo-Gibran.
“Krena itu, kami beritahukan kepada masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” tandasnya.
Meski begitu, lanjut Hinca, Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran menyoroti adanya kebocoran hasil rapat permusyawarawatan hakim MK, sebelum putusan MK 90/PUU-XXI/2023 keluar.
“Terkait dengan temuan MKMK telah terjadi pembocoran informasi, rapat permusyawarawatan hakim MK, karena itu adalah ranah pidana, karena MKM menemukan peristiwanya, pembocoran itu,” cetus Hinca.
“Untuk itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan menemukan pelakunya,” pungkasnya menambahkan. (dil)
Quoted From Many Source