INDOPOS.CO.ID – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menerima, surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri dan permintaan pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan di Bareskrim Polri.
Firli Bahuri semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada, Selasa (14/11/2023). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, alasan yang bersangkutan tidak menenuhi pemeriksaan tim penyidik karena memenuhi undangan lain. Tercatat telah dua kali yang bersangkutan tidak bisa datang di Polda Metro Jaya.
“Saksi FB selaku Ketua KPK RI, tidak bisa menghadiri panggilan penyidik pada hari ini, (karena) pada hari yang sama, waktu yang sama memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI, dilaksanakan hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ade Safri di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Dalam surat KPK itu disampaikan permintaan kepada tim penyidik, untuk menggali keterangan tambahan terhadap Firli Bahuri dapatnya dilakukan di Bareskrim Polri.
“Atas surat dimaksud, tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan surat dimaksud,” ucap Ade Safri. Surat itu ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK RI Ahmad Burhanuddin.
Namun, kepolisian belum dapat menentukan kembali waktu pemeriksaan lanjutan yang bersangkutan. Sebab, masih melakukan koordinasi dengan lembaga anti-rasuah itu.
“Koordinasi masih terus kita lakukan dengan Biro Hukum KPK RI, terkait dengan waktu yang akan nanti ditentukan untuk pemeriksaan keterangan tambahan terhadap yang bersangkutan,” imbuh Ade Safri.
Penyidik Polda Metro Jaya semula menjadwalkan, pemeriksaan Firli sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan yang bersangkutan diagendakan pada, Selasa (7/11/2023).
Firli telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada, Selasa (24/10/2023). Pemeriksaan itu kurang lebih berjalan tujuh jam dari pukul 10.00 – 19.30 WIB di Bareskrim Polri.
Pemanggilan terhadap ketua lembaga anti-rasuah itu merupakan kali kedua. Dia sebelumnya telah dipanggil pada Jumat (20/10/2023), namun tidak bisa hadir karena tengah melakukan kegiatan lain. Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (dan)
Quoted From Many Source