Ia menepis adanya impunitas perkara saat diusut melalui peradilan militer. “Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah. Pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Yudo di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
Dia menegaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih berlaku. TNI melaksanakan ketentuan dalam produk hukum tersebut. Pihaknya juga bakal tunduk jika seandainya UU Peradilan Militer direvisi.
“Kalau mau diubah dan sebagainya, kita tunduk pada keputusan politik negara. Kita, kan, melaksanakan ini. Ini adalah keputusan politik negara, ya, kita laksanakan,” ujarnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain Henri, personel TNI lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan itu adalah Koorsmin Kabasarnas, yakni Letkol Afri Budi Cahyanto. Menurut Yudo, surat penahanan Henri ditandatanganinya langsung.
“Ditetapkan sebagai tersangka hari Sabtu lalu, dan sudah saya tanda tangan untuk ditahan, masuk tahanan. Karena ankumnya (atasan yang berhak menghukum) itu kalau pati (perwira tinggi), kan, Panglima TNI,” jelas Yudo.
Hal senada juga disampaikan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko. Ia menampik adanya privilese dan impunitas bagi prajurit TNI aktif yang menjadi subjek hukum peradilan militer. TNI bahkan pernah menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap personel yang terbukti melakukan korupsi.
“Di luar itu banyak sekali militer-militer yang dipecat gara-gara berbagai macam kasus,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono membenarkan tim penyidik Puspom TNI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Basarnas. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga 16.15 WIB.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Quoted From Many Source