INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan dan proses pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pejabat di Kementan menjadi tersangka dalam kasus yang sama yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjabarkan bahwa SYL menjabat sebagai Mentan RI pada periode 2018-2024. Pada periode kepemimpinan SYL ini, KS diangkat menjadi Sekjen Kementan dan MH juga diangkat dan dilantik menduduki jabatan saat ini.
“SYL kemudian membuat kebijakan personal berkaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya. SYL mengunstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Sumber uang yang dugunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023) malam.
Johanis menjelaskan, atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Dirjen, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.
“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” ujarnya.
“Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” tambah Johanis.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11-30 Oktober 2023 di Rutan KPK. Sedangkan tersangka SYL dan MH hari ini mengkonfirmasi tidak hadir. Untuk itu kami ingatkan agar kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tegasnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)
Quoted From Many Source