Beri Hak Pendidikan kepada WBP, Lapas Kelas III Rangkasbitung Adakan PKBM

Berita65 Dilihat

INDOPOS.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan hak pendidikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)nya.

Langkah terobosan Lapas Kelas III Rangkasbitung ini dilakukan dengan cara memfasilitasi WBP memperoleh pendidikan khususnya program wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 12 tahun.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Rangkasbitung Suriyanta Leonardo Situmorang menjelaskan jumlah WBP saat ini di Lapas Rangkasbitung sebanyak 285 orang. Ada sejumlah di antaranya yang tidak tamat sekolah, baik itu di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).

Suriyanta mengatakan, Lapas Rangkasbitung memiliki Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk mengakomodir WBP yang putus sekolah menyelesaikan pendidikan lewat jalur paket A (SD), paket B (SMP) dan paket C (SMA).

“PKBM Bina Lapaskas Center adalah salah satu inovasi di Lapas Kelas III Rangkasbitung untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan hak pendidikan kepada WBP yang tidak sekolah, tidak tamat sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas,” kata Suriyanta kepada indopos.co.id, Jumat (22/9/2023).

Dia mengatakan pelaksanaan PKBM di Lapas Rangkasbitung resmi karena telah memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN): P9998725 tanggal 17 Februari 2023 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan SK pendirian sekolah serta izin operasinal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak.

Jumlah peserta didik di Lapas Rangkasbitung yang sudah masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik) sebanyak 55 orang yang terdiri dari paket A sebanyak 15 orang, paket B sebanyak 17 orang dan paket C sebanyak 23 orang. “Yang sudah terverifikasi di Dapodik sebanyak 19 orang. Sementara jumlah guru sebanyak 21 orang dan tenaga kependidikan (Tendik) 1 orang,” ujarnya.

Baca Juga  Panglima Pastikan Tak Ada Istilah Dana Komando di TNI

Tidak hanya itu, lanjut Suriyanta, Lapas Rangkasbitung juga memiliki Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk WBP sehingga ketika kembali ke masyarakat bisa memiliki keterampilan untuk mencari pekerjaan dan atau menciptakan lapangan kerja.

Suriyanta mengungkapkan LPK di Lapas Rangkasbitung dapat mengeluarkan sertifikat pelatihan kerja kepada WBP yang sudah mengikuti pelatihan, yang dapat digunakan untuk mencari pekerjaan dan atau menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dengan bekal keahlian yang dimiliki.(gin)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *